Imbauan Kadisdik Aceh Terkait Wartawan Dipertanyakan, DIG Tekankan Peran Pers dalam Pengawasan Publik

REPUBLIKAJatim.Com | PURBALINGGA – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murtalamuddin, yang meminta kepala sekolah agar tidak menerima wartawan tanpa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta media yang belum terverifikasi Dewan Pers memunculkan polemik di kalangan insan pers.

Direktur PT Digital Indo Group (DIG), Rasmono SH, menilai pernyataan tersebut dapat memengaruhi hubungan antara pemerintah dan media, serta berpotensi mengurangi semangat keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Menurut Rasmono, pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi dan mengawasi pelaksanaan program pemerintah agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Pers hadir sebagai bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi,” ujar Rasmono SH, Jumat (22/5/2026).

Ia menilai, kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan media memang penting untuk meningkatkan kualitas jurnalistik. Namun, hal itu tidak semestinya dijadikan dasar untuk membatasi aktivitas peliputan yang dilakukan secara profesional.

Anggaran Pendidikan Perlu Pengawasan Terbuka

Dalam keterangannya, Rasmono juga menyoroti proyek revitalisasi dan rehabilitasi sekolah di Aceh pascabencana yang disebut menggunakan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, program pemerintah dengan nilai anggaran besar membutuhkan pengawasan publik yang terbuka agar pelaksanaannya tetap sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Semua penggunaan anggaran negara harus dapat diawasi bersama. Media memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan pers justru membantu menciptakan transparansi serta mendorong akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Pers dan Pemerintah Harus Bersinergi

Rasmono menegaskan bahwa media seharusnya dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun kepercayaan publik, bukan sebagai pihak yang perlu dibatasi.

“Pers dan pemerintah memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan tata kelola yang terbuka dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap polemik tersebut dapat disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan antara insan pers dan pemerintah daerah.

Dorong Klarifikasi Resmi

Di akhir keterangannya, Rasmono SH meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh memberikan penjelasan resmi terkait pernyataannya agar situasi tetap kondusif.

Ia juga mengajak seluruh wartawan tetap menjaga independensi, profesionalisme, serta mematuhi kode etik jurnalistik saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

“Pers yang profesional dan independen menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

(Tim Redaksi)

Republika Jatim
+ posts
Surya Utama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *