Rembang 01/11/25, republikajatim.com — Tindakan pembongkaran kios di area wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Lasem, Kabupaten Rembang, memicu kemarahan warga setempat. Kios milik pedagang Fifi Himatul Hidayah dibongkar paksa oleh oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang tanpa pemberitahuan resmi maupun ganti rugi.

Fifi menuturkan, ia sudah berjualan di lokasi tersebut selama bertahun-tahun dan selalu membayar biaya kontrak tahunan sebesar Rp400.000 ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang. “Saya tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba kios dibongkar begitu saja. Saya kehilangan tempat usaha dan penghasilan,” ujarnya.

Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, membantah mengetahui adanya pembongkaran tersebut. Ia menyebut tindakan itu dilakukan oleh petugas lapangan tanpa koordinasi. Dugaan pelanggaran administrasi juga muncul setelah ditemukan surat pemberitahuan pembongkaran yang tidak sesuai nomor dan tanggal, bahkan terdapat bekas koreksi.

Kini kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan Dinas Pariwisata Rembang. Warga berharap aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali menimpa pedagang kecil yang menggantungkan hidup di kawasan wisata religi itu.

