Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Padamara Memanas, Media Gagal Temui Pihak Sekolah Saat Klarifikasi Awal

https://youtu.be/_jEeQw8wi1M?feature=shared

PURBALINGGA, REPUBLIKA – Polemik dugaan pungutan liar di SMP Negeri 1 Padamara, Kabupaten Purbalingga, terus meluas dan memicu reaksi keras dari publik. Sejumlah wali murid menilai pihak sekolah dan komite telah melakukan penarikan iuran tanpa transparansi dan cenderung memaksa, meski disebut sebagai “sumbangan sukarela”. Kasus ini kini menjadi sorotan dan mendorong desakan agar Dinas Pendidikan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Informasi yang beredar menunjukkan bahwa setiap siswa dibebankan total iuran sekitar Rp 860 ribu, dengan rincian antara lain program P5 sebesar Rp 15 ribu per tahun, map rapor Rp 50 ribu, pembangunan gedung “indoor” Rp 440 ribu, dan pengadaan laptop senilai sekitar Rp 80 juta. Beberapa wali murid mengaku tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan, melainkan hanya diberitahu tentang kewajiban pembayaran.

“Kalau memang sukarela, kenapa harus ada tenggat dan daftar pelunasan? Rasanya aneh kalau disebut tidak wajib, tapi ada tekanan supaya semua ikut bayar,” kata salah satu wali murid yang meminta namanya disamarkan.

Media sempat berupaya melakukan klarifikasi langsung ke pihak sekolah 8 November 2025, namun Kepala Sekolah tidak dapat memberikan keterangan. Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada 10, dan 11 November 2025, hingga akhirnya Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padamara, Titik Widajati, S.Pd, memberikan tanggapan dan membantah keras adanya praktik pungutan liar. “Itu bukan pungli, semua hasil kesepakatan dan bersifat sukarela,” ujarnya kepada awak media.

Namun, Ketua Komite Sekolah, Mustaham, memberikan pernyataan berbeda. Ia mengakui telah dilaporkan atas dugaan korupsi terkait pengelolaan dana tersebut, tetapi menegaskan bahwa tudingan itu tidak berdasar. “Kami bekerja terbuka, ada risalah rapat, dan semua diketahui oleh wali murid. Kalau ada yang menuduh, saya siap tempuh jalur hukum,” katanya.

Kontradiksi antara pihak sekolah dan komite justru memperkuat dugaan bahwa mekanisme iuran di sekolah tersebut tidak berjalan transparan. Beberapa wali murid juga menyebut praktik semacam ini bukan hal baru, melainkan sudah menjadi kebiasaan tahunan. Mereka khawatir, anak-anak yang orang tuanya tidak ikut menyumbang akan mendapat perlakuan berbeda.

Gelombang kritik kini semakin menguat. Masyarakat dan aktivis pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga untuk segera melakukan investigasi mendalam. Transparansi dan kejujuran, yang seharusnya menjadi nilai utama dunia pendidikan, dinilai telah tercoreng oleh dugaan praktik pungli berkedok sumbangan sukarela.

Kasus di SMP Negeri 1 Padamara menjadi cermin kelam tentang pentingnya pengawasan terhadap sekolah negeri. Bila tidak segera diusut secara terbuka dan tuntas, kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan bisa terkikis hingga ke akar.

Republika Jatim
+ posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *