Jakarta, Republika Jatim 28/12/25 | Perdebatan mengenai legalitas wartawan kembali mengemuka seiring beredarnya pandangan yang menyatakan bahwa wartawan wajib memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) dari Dewan Pers, serta harus tergabung dalam organisasi dan perusahaan pers yang telah diverifikasi. Pandangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Wartawan International (ASWIN) sekaligus Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., menegaskan bahwa dasar hukum terkait status dan legalitas wartawan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers untuk terdaftar atau memperoleh pengesahan dari Dewan Pers.
Aceng menilai, narasi yang menyebut wartawan di luar konstituen Dewan Pers sebagai ilegal atau tidak sah telah menimbulkan dampak serius. Selain memecah persatuan insan pers nasional, pemahaman tersebut juga memicu perlakuan berbeda dari sebagian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap wartawan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pers bukan lembaga pemberi legalitas wartawan. Fungsi Dewan Pers, sebagaimana diamanatkan undang-undang, adalah melakukan pendataan, pembinaan, dan pengembangan kehidupan pers nasional. Oleh karena itu, wartawan tetap sah menjalankan tugas jurnalistik meskipun bekerja di perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, selama memenuhi ketentuan dalam UU Pers.
Terkait sertifikasi kompetensi, Aceng meluruskan bahwa UKW atau SKW bukan penentu sah atau tidaknya seorang wartawan. Sertifikasi tersebut merupakan sarana peningkatan dan pengujian profesionalitas, bukan syarat mutlak legalitas. Ia juga menekankan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan negara dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikat kompetensi yang diakui negara, lanjut Aceng, adalah sertifikat yang memuat lambang negara Garuda Pancasila, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik dan administrasi pemerintahan, serta berada dalam pengawasan Ombudsman Republik Indonesia.
Mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Aceng menegaskan bahwa syarat menjadi wartawan telah diatur secara tegas, meliputi penguasaan keterampilan jurnalistik, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, keanggotaan dalam organisasi wartawan berbadan hukum sesuai pilihan masing-masing, serta memiliki kartu tanda anggota dan surat tugas dari perusahaan pers berbadan hukum.
Ia berharap pemahaman yang utuh terhadap UU Pers dapat menjadi rujukan bersama, sehingga tidak ada lagi stigma, diskriminasi, maupun keraguan dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta kehidupan pers nasional dapat berjalan secara sehat, profesional, dan berkeadilan.

