Kades Bantarmangu Minta Ruang Klarifikasi dalam Pemberitaan Terkait Program UPPO

CILACAP , republikajatim.com — Kepala Desa Bantarmangu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Nur Johan, meminta agar setiap pemberitaan yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah di wilayahnya mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang terkait. Hal tersebut disampaikannya menanggapi pemberitaan mengenai bantuan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang dikelola Kelompok Tani Lembu Seto.

Menurut Nur Johan, Pemerintah Desa Bantarmangu merasa perlu menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Ia menilai konfirmasi kepada pihak desa merupakan bagian penting dalam proses penyampaian informasi kepada publik.

“Kami berharap apabila ada informasi atau temuan yang berkembang, media dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa. Dengan demikian, kami dapat memberikan penjelasan sesuai fakta dan data yang kami miliki,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai berkurangnya jumlah sapi bantuan yang merupakan bagian dari program UPPO. Dalam informasi yang berkembang, disebutkan bahwa sebagian ternak bantuan tidak lagi berada di lokasi pemeliharaan dan diduga telah dijual.

Nur Johan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana ataupun keuntungan pribadi dari program bantuan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pemberitaan yang belum memuat keterangan dari pemerintah desa berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun uang dari bantuan tersebut. Karena itu, kami berharap setiap persoalan dapat dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Bantarmangu terbuka terhadap pengawasan publik serta menghormati peran media sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun demikian, ia berharap fungsi kontrol sosial yang dijalankan media dapat tetap berlandaskan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi.

Nur Johan juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi yang baik demi terciptanya suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

“Kami tidak menutup diri terhadap media. Justru kami menginginkan adanya sinergi yang baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan insan pers agar pembangunan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi warga,” ujarnya.

Sementara itu, terkait substansi pemberitaan mengenai bantuan sapi program UPPO, pihak-pihak terkait masih diharapkan memberikan penjelasan secara komprehensif guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai pengelolaan bantuan tersebut.

Dengan adanya klarifikasi dari Pemerintah Desa Bantarmangu, masyarakat diharapkan dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat penjelasan resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Republika Jatim
+ posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *